Jual Telur Infertil, 2 Warga Pasuruan Dicokok Polisi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aparat Polres Pasuruan mengamankan 2 orang pelaku perdagangan telur ayam infertil.

Selain memperdagangkan telur infertil atau afkir, keduanya juga menjual limbah telur tak layak konsumsi, kepada produsen roti rumahan di Kota Malang. Kedua pelaku adalah S-A, 31 tahun, dan I-K, 42 tahun, semuanya warga Desa Sambisiarah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dua pelaku menjual telur infertil dan limbah telur ayam dengan cara mengelola kuning dan putih dalam telur, kemudian dikirim ke pabrik roti di Kota Malang. Setiap kali pengiriman telur infertil ini, mereka meraup untung sekitar dua Sampai tiga juta rupiah.

Padahal telur afkir ini tak layak dikonsumsi untuk masyarakat. Bahkan hasil pengecekan laboratorium mengandung bakteri e-coli.

Proses penangkapan pelaku berawal dari diamankannya seorang sopir yang sedang mengambil telur infertil dari sebuah pabrik ternak ayam, atas suruhan kedua pelaku. Setelah diinterogasi dan ditelusuri, didapati proses produksi pengolahan limbah telur di Desa Pacar Keling Kecamatan Kejayan, hingga polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.

Semua barang bukti berupa alat untuk mengolah limbah telur infertil dan hasil olahannya, dibawa ke mapolres pasuruan. termasuk ribuan telur infertil. Kedua pelaku terancam Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Dan Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Jo PP Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (tim).

VIDEO TERKAIT