PP 85/2021 Dianggap Mencekik Nelayan, ANI Desak Pemkab Pamekasan Tolak Kebijakan Menteri KKP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PP 85/2021 Dianggap Mencekik Nelayan, ANI Desak Pemkab Pamekasan Tolak Kebijakan Menteri KKP

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Jumat, 01 Oktober 2021 18:13 WIB

Alinasi Nelayan Indonesia (ANI) saat foto bersama Bupati Baddrut Tamam, usai audiensi.

Ia menjelaskan, pemberlakuan PP 85 Tahun 2021 sangat berdampak terhadap nelayan di wilayah Pamekasan yang mayoritas menggunakan kapal dengan kapasitas 30 GT ke bawah. Dengan adanya PP tersebut, pengguna kapal dengan kapasitas 5 hingga 30 GT akan dikenakan PNBP sebesar Rp 8 juta, ditambah dengan PHP sebesar 36 juta. Sehingga total yang harus dibayar selama 1 tahun sebesar Rp 44 juta.

Sebelumnya, nelayan yang menggunakan kapal dengan kapasitas 5 hingga 30 GT tidak dikenakan PNBP dan PHP. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 75 Tahun 2015.

"Jumlah tersebut sangat sulit untuk kami jangkau. Sebab, penghasilan yang didapat oleh nelayan anggaplah Rp 100 ribu per hari. Itu pun terkategori pendapatan yang di atas standar. Belum lagi dipotong dengan biaya hidup keluarga. Jadi, adanya kebijakan tersebut sangat mencekik terhadap nelayan," tegasnya. (pmk1/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video