Pro Kontra Hak Angket untuk Gubernur Khofifah, Sahat Tua: Secara Konstitusi Belum Ada Pelanggaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pro Kontra Hak Angket untuk Gubernur Khofifah, Sahat Tua: Secara Konstitusi Belum Ada Pelanggaran

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 28 Juli 2021 19:10 WIB

Gubernur Khofifah bersama Ketua DPRD Jatim Kusnadi, SH MH, serta Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, SH MH (kanan). foto: istimewa

“Kita menghormati hak konstitusi setiap anggota untuk berpendapat dalam rangka melakukan fungsi pengawasan. Di DPRD Jatim berwacana untuk menggunakan haknya itu bebas, namun sekali lagi saya tegaskan bukan representasi resmi DPRD Jatim,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim ini.

Sebelumnya, karena serapan anggaran APBD Jatim minim dan tak kunjung mengisi kekosongan 22 jabatan kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim, Anggota DPRD Jatim Mohammad Azis menginisiasi hak angket untuk Gubernur Khofifah.

Anggota Fraksi PAN tersebut berpendapat ada beberapa permasalahan yang dinilai DPRD Jatim mempengaruhi kinerja dari Gubernur Khofifah. Yang pertama soal serapan anggaran minim dan kosongnya sejumlah kepala OPD Jatim yang sejak tahun 2019 tak kunjung diisi. Sebanyak 16 Kepala OPD Jatim akhirnya diisi hari ini.

Sekadar diketahui, Hak Angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan bahwa pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mdr/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video