Tak Kantongi Izin, ​Hajatan di Rumah Kades Sidokepung Sidoarjo Dibubarkan Satgas Covid Buduran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Kantongi Izin, ​Hajatan di Rumah Kades Sidokepung Sidoarjo Dibubarkan Satgas Covid Buduran

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Minggu, 06 Juni 2021 17:21 WIB

Hajatan dengan hiburan electone dan wayang di rumah Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Elok Suciati, Sabtu (5/6/2021) malam dibubarkan petugas gabungan.

Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Elok Suciati itu tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat desa maupun kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020.

“Terpaksa kami bubarkan karena melanggar Perbup , terkait jam malam. Selain itu, saat ini kita masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan klaster baru,” ujar Samirin.

Usai membubarkan paksa acara hajatan tersebut. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran, tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi. Untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan digelar kembali. (cat/ian) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video