Tak Kantongi Izin, Hajatan di Rumah Kades Sidokepung Sidoarjo Dibubarkan Satgas Covid Buduran
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Minggu, 06 Juni 2021 17:21 WIB
Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Elok Suciati itu tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat desa maupun kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2020.
“Terpaksa kami bubarkan karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu, saat ini kita masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan klaster baru,” ujar Samirin.
Usai membubarkan paksa acara hajatan tersebut. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi. Untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan digelar kembali. (cat/ian)