Gasak 8 Motor Curian, Pelaku Dapat Ilmu Mencuri Saat di Lapas Tuban
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 15 Maret 2021 19:59 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua pencuri sepeda motor asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, NS (32) dan S (28) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tuban, Senin (15/3/2021).
Keduanya diamankan saat melakukan transaksi jual beli barang hasil curian di wilayah Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Dua orang residivis itu mengaku mendapatkan keterampilan saat mendekam di dalam Lapas Tuban dari sesama narapidana.
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tuban Tewas Kesetrum
"Dari pengakuan pelaku, dia dapat ilmu dari temannya di dalam lapas, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, petugas mampu mengungkap sebanyak 8 TKP dan berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari tangan tersangka.
"Kedua pelaku ditangkap di area SPBU di Kecamatan Singgahan, ketika sedang menjual barang hasil curian. Setelah dikembangkan diamankan sebanyak 8 motor curian," imbuh Kapolres Tuban.
Setelah mendapatkan barang curian, kemudian pelaku menjualnya kepada seorang penadah yang berada di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. "Barang curian ini dijual pelaku seharga Rp1,5 hingga Rp2 juta," pungkasnya.
BACA JUGA: Pura-Pura Mencari Burung, Dua Residivis Asal Tuban Gasak 8 Motor
Simak berita selengkapnya ...