Tak Boleh Daftar Sukwan ke SD Negeri, Tiga Guru Swasta di Pasuruan Wadul ke Komisi IV
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 04 Februari 2021 17:34 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tiga guru swasta yakni Cholili dan Asmaul Khusni asal Beji, serta Meri asal Pandaan mendatangi Gedung DPRD Pasuruan untuk audiensi dengan Komisi IV, Kamis (4/2).
Langkah itu dilakukan mereka lantaran kecewa setelah ditolak saat melamar sebagai guru sukwan di sekolah SD negeri, dengan alasan mereka bukan lulusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar), tapi lulusan PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah).
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Hal tersebut diungkapkan oleh Asmaul Khusni. Ia mengaku pernah mendaftar sebagai guru sukwan di salah satu SD negeri wilayah Kecamatan Beji. Saat menemui kepala sekolah, dirinya menunjukkan formulir dan syarat berupa ijazah dari PGMI, tapi tidak diterima dengan alasan bukan lulusan PGSD.
"Waktu itu saya mendaftar di salah satu di SD negeri di Beji, tapi ditolak karena ijazah bukan PGSD," jelasnya.
Karena itu, dirinya bersama dengan guru lulusan PGMI lainnya pun memberanikan diri untuk mengadukan hal ini kepada Komisi IV yang membidangi pendidikan. "Tujuannya adalah untuk meminta kejelasan terkait larangan lulusan PDMI untuk menjadi guru sukwan maupun untuk mendaftar CPNS," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Ruslan mengatakan, permasalahan tersebut terjadi lantaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan kurang sosialisasi ke bawah sehingga menimbulkan miskomunikasi.
Simak berita selengkapnya ...