Ungkap Kasus Pencurian, Polsek Sedati Berhasil Ringkus 4 Tersangka
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 26 Januari 2021 17:17 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sedati berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan empat tersangka yang kerap berkeliaran di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Keempat tersangka, yaitu Didik Hariyanto (32) Warga Sedati Gede, Kecamatan Sedati. Mohammad Maulana (37), Warga Badung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Sigit Kurniawan (27), Warga Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan Rizky Haqi Setiawan (19), Warga Semboro, Kabupaten Jember.
BACA JUGA:
Tujuan Polresta Sidoarjo Edukasi Wawasan Kebangsaan Sejak Dini
May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
Curanmor di Sidoarjo, Pelaku Belum Ditangkap
5.000 Warga Padati Alun-Alun Sidoarjo Dukung Timnas U-23 dalam Acara Nobar Geden
Akibat perbuatannya, keempat tersangka itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Sedati lantaran dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Sedati Iptu Agnis Juwita Manurung mengatakan, penangkapan keempat tersangka tersebut dari kasus yang berbeda namun terancam pasal yang sama. "Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 363," kata Agnis, Selasa (26/1/2021).
Simak berita selengkapnya ...