Pertegas Jam Malam, Polsek Krian Gelar Operasi Yustisi PPKM di Warung, Kafe, dan Pertokoan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Minggu, 24 Januari 2021 19:02 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Krian melaksanakan giat operasi yustisi dan sosialisasi serta penindakan pelanggaran jam malam terhadap warung, kafe, pertokoan, Indomart, Alfamart, di wilayah Kecamatan Krian berkaitan dengan penerapan PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Sabtu (23/1/2021) malam.
Sasaran utama ops yustisi kali ini yakni warkop dan cafe. Antara lain warkop di Desa Jeruk Gamping, Cafe Niken di Desa Jeruk Gamping, Cafe Royal Desa Tropodo, Cafe Sabrina Desa Tropodo, serta Cafe CB Desa Tropodo. Petugas juga memantau hajatan di Desa Jeruk Gamping.
BACA JUGA:
Panwascam Sidoarjo Teken MoU Wujudkan Pilkada Damai dengan Berbagai Organisasi
Mantan Bendahara Maju Sebagai Calon Ketua DPD REI Jatim, Klaim Didukung 9 Komisariat
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Kapolsek Krian Kompol Muklhason mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya saat patroli berupa teguran keras hingga tilang bagi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).