Didenda Dinkes Kabupaten Pasuruan, Kontraktor Siap Rampungkan Proyek Puskesmas Beji
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 29 Desember 2020 17:01 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan terpaksa memberikan kartu merah berupa denda kepada pihak pelaksana pembangunan Puskesmas Beji, yakni PT Yoscoutama lantaran tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Denda tersebut berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 hingga tutup anggaran.
Roby Firmansyah, Pelaksana PT Yoscoutama menjelaskan bahwa secara keseluruhan pekerjaan dari perhitungan konsultan sudah mencapai 98 persen terhitung sejak Senin (28/12/2020).
BACA JUGA:
Pembangunan Gedung Arsip Masuki Tahap Pengecoran Struktur Gedung
Belasan Kilometer Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Mulai Dibenahi
Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
Perbaikan Plafon Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Perintah Kerja dari Dinas
"Sedangkan untuk sisa kekurangan pekerjaan 2 persen yang belum ditangani, meliputi pembersihan dan perapian serta pemasangan 35 unit exhaust di beberapa ruangan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (28/12/2020) kemarin.
Simak berita selengkapnya ...