Gandeng Eks Jubir KPK dan Mantan Aktivis ICW, MA Gugat Hasil Pilwali Surabaya 2020
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 17 Desember 2020 20:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasangan nomor urut 2, Machfud Arifin - Mujiaman Sukirno (Maju) menolak hasil Pilwali Surabaya 2020 karena disinyalir banyak kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Karena itu, pasangan ini akan melayangkan gugatan sengketa Pilwali Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keseriusan langkah Machfud Arifin (MA) itu ditunjukkan dengan menggandeng eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz sebagai kuasa hukum. Selain itu, ada juga M. Soleh, pengacara asal Surabaya yang berpengalaman beracara di MK.
BACA JUGA:
Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang
Saksi Ahli AMIN: Pencalonan Gibran Tak Sah
Sengketa PHPU 2024, Fajar Yulianto Sebut MK Bisa Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
Kasus Aiman Witjaksono Soal Oknum Polri Tidak Netral pada Pemilu 2024 Resmi Dihentikan
“Saya akan buktikan (kecurangan Pilwali Surabaya) di MK. Ini perjuangan. Perjuangan belum selesai, belum berakhir. Kita ikuti sampai ke gugatan MK,” tegas Machfud di posko pemenangan, Jl Basuki Rakhmad, Kamis (17/12/20).
Mantan Kapolda Jatim ini menyebut, apa yang diperjuangankan ini adalah bentuk tanggung jawabnya kepada sekitar 451.000 lebih pemilihnya di Pilwali Surabaya.
“Kita secara kasat mata ingin menguji, mencari kebenaran dalam proses pilwali kemarin,” kata purnawirawan jenderal polisi bintang dua tersebut.
Simak berita selengkapnya ...