Sambut Hari Pahlawan di Masa Pandemi, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB Sejak Tahun 1994 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Sambut Hari Pahlawan di Masa Pandemi, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB Sejak Tahun 1994

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Arianto
Senin, 09 November 2020 20:47 WIB

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya, Rachmad Basari. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menyambut di masa pandemi pada bulan November 2020, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) membebaskan atau menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan ().

Pembebasan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2020 dalam rangka .

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, pembebasan denda itu berlaku selama sebulan, yaitu mulai 1-30 November 2020. Berdasarkan data yang dimilikinya, tunggakan denda itu sejak 1994-2020. "Jadi, ada dendanya itu yang belum dibayar sejak tahun 1994, makanya ini kesempatan untuk membayarnya, karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," katanya.

Sebenarnya, lanjut Basari, pembebasan denda itu sudah berkali-kali dilakukan oleh . Salah satunya ketika peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) dan termasuk pula pada saat peringatan . "Apalagi ini dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga program ini kami lanjutkan," lanjutnya.

Menurut Basari, program ini penting untuk dilanjutkan karena pada saat pandemi ini, semua sektor ikut terdampak. Dari situlah, memberikan stimulan dalam upaya membantu masyarakat berupa pembebasan denda . "Kondisi ini terjadi hampir di semua negara. Tentunya tidak ada yang bisa menduga terjadinya wabah global ini. Jadi, kami terus lakukan program ini untuk membantu warga," paparnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video