​Terbelit Kasus Jual Beli Ikan Fiktif, Mantan Dirut Puspa Agro Ditahan Kejari Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Terbelit Kasus Jual Beli Ikan Fiktif, Mantan Dirut Puspa Agro Ditahan Kejari Sidoarjo

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 16 Oktober 2020 19:48 WIB

Tersangka Abdullah Muhibuddin dan Hery Jamari saat keluar dari ruang Kejari Sidoarjo menuju ke Kantor Kejati Jatim.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan mantan Direktur Utama PT. Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading, Hery Jamari. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,29 miliar.

Kasie Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Kholid mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP. Usai diperiksa, mereka langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT. Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin dengan Staff Trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari," cetus Idham Kholid, Jumat (16/10)

Keduanya terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT. Puspa Agro bersama CV. Aneka House senilai Rp 8,29 miliar. Kegiatan jual beli itu juga dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan. "Jual belinya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus," terangnya. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video