Komisi A Dorong Pemkot Batu Urus Legalitas Aset Milik Daerah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Selasa, 13 Oktober 2020 13:25 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Banyaknya aset lahan milik Pemkot Batu yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) mendapat perhatian serius Komisi A DPRD Kota Batu. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini meminta instansi terkait di Pemkot Batu agar segera mengurus legalitas seluruh aset yang diketahui belum memiliki bukti SHM.
“Kami minta Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku instansi yang berwenang menangani aset daerah, segera memastikan kejelasan aset. Ini penting agar aset Pemkot Batu bisa lebih jelas dan bisa dimanfaatkan untuk program yang mendukung visi misi Wali Kota Batu,” ujar Ludi Tanarto, anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Selasa (13/10).
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Batu Ungkap Target Renovasi Stadion Gelora Brantas Rampung Sebelum Agustus
Usai Pedagang Pasar Direlokasi, Pemkot Batu Kebut Renovasi Stadion Gelora Brantas
Satpol PP Kota Batu Gelar Pelatihan Manajemen Informasi
Revitalisasi Stadion Gelora Brantas, Pemkot Batu Berharap Bisa Jadi Kebanggan Masyarakat
Dikatakan, adanya legalitas aset untuk menghindari terjadinya masalah seperti sengketa lahan di kemudian hari. Sehingga, aset bisa tetap dipertahankan dan tak berpindah ke pihak ketiga.
“Jadi status hukumnya jelas. Seperti KPU Kota Batu yang mengajukan hibah aset lahan ke Pemkot Batu,” terangnya.
Tak hanya itu, Ludi juga mempertanyakan aset Pemkot Batu yang berada di Cibubur, Jakarta Timur. Diketahui aset berupa bangunan dengan konsep rumah singgah tersebut tidak dimaksimalkan dengan baik.