Pemkot Kediri Siapkan Sanksi Bagi Warga yang Abaikan Protokol Kesehatan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 04 September 2020 16:30 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat ini tengah gencar dilakukan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, termasuk Pemkot Kediri.
Sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perwali No. 32 Tahun 2020, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah berkomitmen bersama untuk mencegah dan meminimalisir persebaran Covid-19 di Kota Kediri. Salah satunya dengan akan adanya sanksi-sanksi untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker.
BACA JUGA:
Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
Telisik Peradaban Tionghoa, Pemkot Kediri dan Pasak Jelajahi Kawasan Pecinan
Ada 3 sanksi yang akan diberlakukan, yakni sanksi moral, pidana, dan denda hingga Rp 500.000.
Sebelum diterapkannya sanksi-sanksi ini, pemkot beserta Polri, TNI, dan kejaksaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan penuh, dari tanggal 28 Agustus-28 September 2020 nanti.
Sebagai langkah awal dilakukan sosialisasi, Pemkot Kediri menggelar Apel Sosialisasi Inpres No. 6 dan Perwali No. 32 Tahun 2020 di Halaman Balai Kota Kediri, Senin (31/8/2020) lalu. Apel yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri, Budwi Sunu ini diikuti oleh 150 personel yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Satpol PP, dan DLHKP.
Simak berita selengkapnya ...