​Pemkot Kediri Siapkan Sanksi Bagi Warga yang Abaikan Protokol Kesehatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pemkot Kediri Siapkan Sanksi Bagi Warga yang Abaikan Protokol Kesehatan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 04 September 2020 16:30 WIB

Masker raksasa dan penandatanganan komitmen bersama oleh Pemkot Kediri beserta forkopimda pada masker berukuran raksasa. (foto: MUJI H/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat ini tengah gencar dilakukan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, termasuk Pemkot Kediri.

Sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perwali No. 32 Tahun 2020, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah berkomitmen bersama untuk mencegah dan meminimalisir persebaran Covid-19 di Kota Kediri. Salah satunya dengan akan adanya sanksi-sanksi untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker.

Ada 3 sanksi yang akan diberlakukan, yakni sanksi moral, pidana, dan denda hingga Rp 500.000.

Sebelum diterapkannya sanksi-sanksi ini, pemkot beserta Polri, TNI, dan kejaksaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan penuh, dari tanggal 28 Agustus-28 September 2020 nanti.

Sebagai langkah awal dilakukan sosialisasi, Pemkot Kediri menggelar Apel Sosialisasi Inpres No. 6 dan Perwali No. 32 Tahun 2020 di Halaman Balai Kota Kediri, Senin (31/8/2020) lalu. Apel yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri, Budwi Sunu ini diikuti oleh 150 personel yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Satpol PP, dan DLHKP.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video