Dua Ahli Tata Negara Beda Pendapat soal Pengangkatan Plt Kapolri
Minggu, 18 Januari 2015 23:36 WIB
BangsaOnline-Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat lalu menerbitkan dua surat keputusan. Keputusan pertama adalah memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kepala Kepolisian RI. Sementara Kepres kedua adalah pengangkatan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepala Kepolisian RI.
Pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun untuk pengangkatan Badrodin sebagai Pelaksana Tugas Kapolri Presiden belum meminta persetujuan DPR.
BACA JUGA:
Jatim Dominasi Kota/Kabupaten Predikat 10 Terbaik Digital Government Award SPBE Summit 2024
Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT 2024, Berikut Alasannya
Hadiri KTT Forum Air Sedunia di Bali, Pj Gubernur Jatim Dukung Komitmen Presiden Jokowi
Patung Kurus Hidung Panjang Simbol Kepalsuan dan Kemunafikan, Butet Sindir Siapa?
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa untuk mengangkat Plt Kapolri, Presiden juga harus meminta persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan pasal 11 ayat 5 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
sumber : detik.com