Agar Tak Bingung, Pemprov Jatim Perkenalkan Pengganti Istilah ODP, PDP, dan OTG
Editor: MMA
Jumat, 17 Juli 2020 15:31 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerapkan istilah baru pengganti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) yang biasa didengar pada masa pandemi Covid-19 ini.
Istilah ODP selanjutnya digantikan dengan kasus suspect, PDP digantikan dengan kasus probable dan OTG digantikan dengan kasus konfirmasi tanpa gejala (Asimptomatik).
BACA JUGA:
Totalitas Dukung Khofifah di Pilkada 2024, Jaringan DHD 45 Resmikan Posko di Surabaya
Pj Gubernur Adhy Dampingi Presiden RI Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Pelantikan Rektor ITS, Khofifah Optimis Bambang Pramujati Mampu Kembangkan Ekosistem Pendidikan
Pemprov Jatim Gelar Nobar Semifinal Piala Asia, Pj Adhy Puji Perkembangan Timnas U-23
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Dalam Kepmenkes tersebut, terdapat delapan istilah baru yang secara resmi digunakan. Delapan istilah baru tersebut yaitu kasus suspect, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.
"Jatim segera melakukan penyesuaian, agar data dan laporan yang disampaikan sinkron dengan pemerintah pusat," ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jum'at (17/7).
Khofifah mengatakan setelah menerima salinan Kepmenkes tersebut, Pemprov Jatim segera bergerak cepat dengan mensosialisasikannya kepada seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Rujukan.
Simak berita selengkapnya ...