DPRD Mojokerto Gelar Paripurna Agenda Nota Penjelasan Bupati
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Rabu, 08 Juli 2020 17:09 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan Bupati Mojokerto atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2019, Rabu (8/7).
Rapat paripurna yang digelar selama tiga hari mulai tanggal 7-9 Juli 2020 ini bertempat di Gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, DPUPR Kabupaten Mojokerto Tancap Gas Peningkatan Jalan
Sabet 259 Penghargaan, Bupati Ikfina Ajak Kerja Sama Wujudkan Mojokerto Maju, Adil, dan Makmur
Kenang Jasa Pendahulunya, Ikfina Ziarah ke Makam Mantan Bupati Mojokerto
Dewan Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-731 Kabupaten Mojokerto
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh tersebut dihadiri oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi, S.H., kepala OPD, jajaran Forkopimda, serta 25 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya, Bupati Pungkasiadi mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 Pasal 298 ayat 1, bahwa penyampaian laporan pertangungjawaban tentang keuangan daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran.