Warga Gadding Pertanyakan Transparansi Proyek Alokasi Dana Desa 2019
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Rabu, 24 Juni 2020 16:09 WIB
“Hal ini merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2017. Camat sudah punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan. Bagi desa yang mokong, itu bisa dijatuhi sanksi, baik berupa administrasi maupun pengembalian keuangan akibat kelalaian pekerjaan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia meminta transparansi pengelolaan DD-ADD dan kualitas pekerjaan ditingkatkan sebagaimana yang diinginkan pemerintah.
Terpisah, Kepala Desa Gadding, Kecamatan Manding, Busairi belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kades Gadding belum menjawab. (aln/zar)