Pakai Sabu Hasil Utangan, Pemuda di Bangkalan Ditangkap Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Senin, 22 Juni 2020 16:57 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Bangkalan berhasil menangkap beberapa tersangka dari 5 kasus yang ada. Dari beberapa tersangka itu, terdapat di antaranya residivis dengan kasus yang sama.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (22/6/2020).
BACA JUGA:
1.538 Petugas Gabungan Bakal Kawal Partai Final Leg ke-2 Madura Vs Persib di Bangkalan
Nekat Selundupkan Sabu 1 Kg, TKI dari Bangkalan Ditangkap
Dua Pria Bangkalan Curi Motor di Parkiran Puskesmas, Hasilnya Buat Beli Narkoba
2 Maling di Bangkalan Kepergok akan Gondol Motor Warga, Satu Bonyok Dihajar Massa, Sisanya Kabur
"Barang bukti yang berhasil diamankan memang tidak banyak. Tapi tidak bisa dibiarkan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Terlebih lagi di antaranya, ada residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama," ujar kapolres, Senin (22/6/2020).
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto mengatakan bahwa dari penangkapan itu ada residivis dengan inisial AH (29). Ia baru 2 bulan yang lalu dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kali ini, ia kembali terjerat kasus barang haram itu. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara utang dari teman-teman komunitas yang juga sebagai pengguna dan pengedar.
"Belum diketahui ini jaringan dari mana, kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Iptu Iwan Kusdiyanto.