Kapolres Bangkalan Dukung Bupati Latif Keluarkan Perbup Prokes Covid-19
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Rabu, 17 Juni 2020 14:47 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mendorong Pemerintah Kabupaten Bangkalan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 menjelang diberlakukannya tatanan kehidupan baru (New Normal).
Menurutnya, perbup ini diperlukan sebagai payung hukum ketika terdapat masyarakat yang tidak mematuhi imbauan yang diberikan pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.
BACA JUGA:
Ada Temuan Tanda Tangan yang Mirip di TPS, MK akan Buka Kotak Suara se-Bangkalan
Musyawarah Masyarakat Bangkalan Usung Ra Imam Maju di Pilkada Bangkalan 2024
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Digelar Tanpa Penonton, Ratusan Personel TNI-Polri Siaga di Laga Madura United Vs Arema
"Belajar dari daerah-daerah yang memiliki penyebaran Covid-19 yang tinggi seperti di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Itu mereka punya peraturan daerah melalui perbupnya," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Rabu (17/6/2020).
Menurutnya, cara ini sebagai upaya bersama agar masyarakat bisa lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan. Apalagi selama ini, pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Bangkalan hanya sebatas memberikan imbauan.