Dinkes Kabupaten Blitar Terbitkan Puluhan Surat Keterangan Bebas Covid-19 per Hari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinkes Kabupaten Blitar Terbitkan Puluhan Surat Keterangan Bebas Covid-19 per Hari

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 16 Juni 2020 15:59 WIB

Krisna Yekti, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar.

Krisna menjelaskan, untuk mendapatkan surat pemeriksaan bebas Covid-19 wajib membawa hasil rapid test maupun hasil swab test yang dilakukan secara mandiri oleh pemohon. Jika hasilnya nonreaktif rapid test maupun negatif swab test, maka surat pemeriksaan bisa diterbitkan.

"Untuk rapid test dan swab test harus dilakukan mandiri, bisa melalui puskesmas atau rumah sakit. Jadi yang memohon surat ke dinkes ini sudah membawa hasil rapid test atau swab test. Sementara untuk masa berlaku suratnya rapid test hanya 3 hari, kalau swab test berlaku seminggu setelah diterbitkan," ungkap Krisna.

Mereka yang mengajukan surat permohonan bebas Covid-19 ini rata-rata akan digunakan sebagai syarat pergi ke luar daerah. Mayoritas mereka hendak ke Jakarta maupun luar Jawa seperti ke Kalimantan dan Bali. "Mereka rata-rata akan pergi ke luar daerah. Baik itu untuk bekerja atau kuliah," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya dua warga Kabupaten diketahui positif Covid-19 justru saat mengurus surat keterangan bebas Covid-19. Keduanya adalah orang tanpa gejala (OTG). Pertama warga Kecamatan Sutojayan dinyatakan positif Covid-19 pada 12 Juni lalu. Sementara kasus kedua warga Kecamatan Selopuro yang dinyatakan positif Covid-19 pada 14 Juni lalu. (ina/rev)

 

 Tag:   Blitar Covid Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video