Ustaz Cabul Akhirnya Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 05 Juni 2020 09:35 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - M. Nukan, oknum ustaz yang juga sebagai pengasuh sebuah Pondok Pesantren di Dusun Setoyo, Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan, akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. M. Nukan dijatuhi vonis 9 tahun, karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri, NA (12), yang masih di bawah umur.
Vonis majelis hakim ini, lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Marwanto S.H., yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis Majelis Hakim itu, juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan.
BACA JUGA:
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Apa Saja?
Gagal Mediasi, Gugatan Senilai Rp10 Miliar dari Warga Persada Sayang ke Pemprov Jatim Berlanjut
4 Terdakwa Dihadirkan dalam Sidang Pertama Kasus Dugaan Gagal Ginjal
Faktor yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Faktor yang memberatkan antara lain Nukan adalah seorang pendidik dan pengasuh pondok pesantren, yang seharusnya menjaga moral dan menjadi contoh masyarakat, namun ternyata malah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Simak berita selengkapnya ...