Langgar Aturan PSBB, Pemilik Warkop Diperingatkan Pol PP
Editor: .
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 27 Mei 2020 15:17 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Warung kopi (warkop) yang berlokasi di Jalan Munif sebelah Selatan Alun-alun Kota Batu, Rabu (27/5) pagi didatangi petugas Pol PP. Petugas memberikan teguran kepada pemiliknya.
Pasalnya, pemilik warung dianggap tidak mengindahkan aturan main yang ditetapkan selama masa PSBB Malang Raya.
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), ini Syaratnya
Revitalisasi Stadion Gelora Brantas, Pemkot Batu Berharap Bisa Jadi Kebanggan Masyarakat
Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syaratnya
Tengah Malam, Pohon Tumbang di Kota Batu Timpa Kios Bunga dan Kabel Telkom
"Hari ini saya mendapat 'surat cinta' dari petugas Pol PP," ungkap Bagus Rochadi, pemilik warkop, Rabu (27/5).
Petugas Pol PP menganggap pihaknya tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak pengunjung, membiarkan pengunjung tidak memakai masker, dan tidak menerapkan take away kepada konsumen. Akibat didatangi petugas, pengunjung pun langsung keluar warkop.
Di tempat usahanya ini, ia mempekerjakan 2 orang karyawan. Seorang karyawan berstatus anak yatim piatu tanpa penghasilan. Satunya lagi warga yang dulunya kerjanya serabutan.