​Sepakat PSBB di Malang Raya, Gubernur Khofifah Siap Ajukan Penetapan ke Kementerian Kesehatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Sepakat PSBB di Malang Raya, Gubernur Khofifah Siap Ajukan Penetapan ke Kementerian Kesehatan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Didi Rosadi
Sabtu, 09 Mei 2020 17:10 WIB

Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi covid-19 di Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan ketiga pertambahan angka kasus konfirmasi covid-19 di Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.

Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus covid-19 di Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan," kata wanita yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial RI di Kabinet Indonesia Bersatu itu.

Selain itu di kawasan Raya dalam kajian epidemiologi juga sudah dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah.

Tercatat di Kabupaten ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit covid-19. Kemudian untuk Kota sudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.

"Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Raya sudah mencapai skor 10. Di mana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB. Sehingga saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah Raya," tandas Khofifah.

Saat ini, ditegaskan Khofifah, pihaknya juga sudah mendapatkan detail plan dari tiga daerah yang akan diterapkan PSBB ini. Dan perencanaannya sangat komprehensif serta lengkap.

Atas kesepakatan ini, maka akan segera dilayangkan surat oleh Pemprov Jatim yaitu terkait pengajuan pemberlakuan PSBB di kawasan Raya ke Kementerian Kesehatan. Khususnya setelah lampiran teknis dari masing-masing daerah rampung disusun.

Yang kemudian juga akan dilanjutkan penyusunan Perwali dan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum jika persetujuan pemberlakuan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan. (mdr/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video