LBH Ansor Jatim Buka Posko Pengaduan Online Dampak Covid-19, ini yang Ditangani
Editor: Yudi Arianto
Kamis, 16 April 2020 22:43 WIB
Ia mencontohkan warga yang mengalami problem hukum akibat di-PHK, dirumahkan, penerimaan THR, ataupun BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bisa mengadukan hal tersebut ke posko pengaduan ini.
"Sedangkan di bidang perlindungan konsumen, seperti pembiayaan leasing, perbankan, serta juga termasuk perlindungan jaminan kesehatan, seperti BPJS, keselamatan medis, baik bagi dokter, tenaga medis, maupun pasien, juga dapat langsung menghubungi Posko Pengaduan "Dampak Covid 19” LBH Ansor Jatim," tukasnya/
Adapun untuk pengaduan dapat dilakukan secara online melalui nomor WA: 085736734091, telepon di 081235398760, serta email di lbhansorjatim19@gmail.com.
"Atau jika memungkinkan dapat juga datang langsung ke sekretariat posko kami, yang beralamat di Graha Ansor Jatim Jl. Masjid Al Akbar Timur No. 9A Pagesangan Kota Surabaya," pungkasnya. (tim)