Pertahankan Aset Negara, Pemkot Siapkan Banding ke Pengadilan Tinggi atas Gugatan Wisma Persebaya
Editor: .
Wartawan: Yudi Arianto
Selasa, 10 Maret 2020 23:45 WIB
Namun begitu, Ira menyebut, hasil putusan yang ditetapkan Hakim PN Surabaya, ternyata hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam sejak tahun 1967 oleh pihak penggugat. Selain itu, atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama tahun 1973. Serta, pembangunan Wisma Persebaya baru pada tahun 1992.
"Padahal sejak tahun 1998, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kita (bangunan) sudah masuk dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah)," katanya.
Untuk itu, Ira memastikan, bahwa Pemkot Surabaya melalui kuasa hukumnya segera menyiapkan memori banding atau dokumen administrasi untuk upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya. "Kita siapkan memori banding," tegasnya.
Sementara itu, Ira menyebut, karena pihaknya melakukan upaya hukum banding, maka Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya hingga saat ini tetap menjadi milik dan dikelola Pemkot Surabaya. "Karena kita melakukan upaya banding dan belum inkracht, maka lapangan karanggayam dan wisma masih menjadi milik pemkot," jelasnya.
Tak hanya itu, bahkan Pemkot Surabaya juga memastikan telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan salah satu aset negara tersebut. (ian)