14 Ribu Warga Bangkalan Waiting List Calon Jamaah Haji, Baru Bisa Berangkat 28 Tahun Lagi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Kamis, 30 Januari 2020 12:39 WIB
Perihal pembayaran, ia mengatakan Kemenag tidak lagi melayani angsuran. "Sekarang sistem bayarnya ya harus lunas di awal. Setoran awalnya Rp. 25 juta, dan akan diurus untuk mendapatkan jatah porsi. Sedangkan untuk pelunasannya bergantung kapada Keppres, karena setiap tahunnya pasti berbeda-beda, bergantung nilai tukar dollar saat itu," jelasnya.
Pelunasan itu harus dilakukan setelah jamaah mendapatkan jadwal keberangkatan sesuai nomer urut porsi.
Selama ini, lanjut Wafir, kemenag proaktif memberikan layanan informasi agar jamaah tidak ketinggalan informasi yang berakibat pada penundaan pemberangkatan.
"Karena nunggunya sudah lama ya, jadi kalau di tahun pemberangkatan masih ada masalah, ya kan kasihan. Jadi kami akan selalu proaktif memberikan informasi itu," pungkasnya. (ida/uzi/rev)