Camat Batu Sepakat Kecamatan Batu Dimekarkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Minggu, 08 Desember 2019 01:47 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tak pernah berkomentar soal pemekaran wilayah Kecamatan Batu, akhirnya Camat Batu Yopi Supriadi buka suara. Ia menilai, wilayah Kecamatan Batu memang layak dimekarkan. Pasalnya, hampir separuh penduduk Kota Batu yang berjumlah sekitar 220 ribu jiwa, lebin kurang 110 ribu jiwa bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Batu.
“Jika melihat dari jumlah penduduk yang menghuni di wilayah ini, saya setuju jika wilayah Kecamatan Batu dimekarkan. Bayangkan, sekitar separuh penduduk Kota Batu tinggalnya di kecamatan ini,” ujar Yopi Supriadi kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (7/12).
BACA JUGA:
Polres Batu Amankan 16 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kepala Desa Junrejo Minta Warga Tunda Pembayaran SPPT PBB, Menyusul Kenaikan Drastis
8 Pengurus FK-KIM Kota Batu Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan
Satresnarkoba Polres Batu Tangkap 10 Pelaku Pengedar Ribuan Botol Miras Oplosan
Untuk mendukung upaya pemekaran wilayah Kecamatan Batu ini, pihaknya sepakat jika wilayah Kelurahan Sisir dan Kelurahan Temas juga dimekarkan. Saat ini, jumlah penduduk di Kelurahan Sisir lebih kurang 20 ribu jiwa dan di Kelurahan Temas lebih kurang 18 ribu jiwa.
“Namun demikian, untuk pemekaran wilayah Sisir dan Temas, tetap harus melalui kajian yang mendalam. Jangan sampai upaya pemekaran yang dilakukan malah membawa ke arah yang kurang baik. Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda dan seluruh komponen di dua kelurahan itu harus diajak urun rembuk,” harapnya.
Ditambahkan, selain pemekaran wilayah kecamatan, pihaknya juga berharap ada penggabungan wilayah tertentu di Kota Batu. Semisal, Desa Sidomulyo yang secara de facto masuk wilayah Kecamatan Batu, ternyata lebih dekat dengan wilayah Kecamatan Bumiaji. Bahkan, kata dia, banyak masyarakat yang mengira jika Desa Sidomulyo termasuk wilayah Kecamatan Bumiaji.
“Kita juga harus mencermati adanya kemungkinan penggabungan wilayah, bukan hanya pemekaran saja. Jika itu lebih mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat, mengapa tidak untuk dilakukan? Tapi sekali lagi hal ini harus benar-benar melalui kajian yang komprehensif,” terangnya. (asa/rev)