Soal Syarat Nikah, Kemenag Batu Minta Menko PMK Tak Beratkan Calon Pengantin
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 02 Desember 2019 10:40 WIB
"Masalah waktu bimbingan yang diwacanakan berlangsung selama tiga bulan juga bisa menimbulkan persoalan. Bagi saya itu terlalu lama. Di Kemenag saja hanya dua hari selesai. Sayangnya, tidak semua catin ter-cover bimbingan ini karena keterbatasan anggaran," jelasnya.
Ditambahkan, Kemenag Kota Batu hingga saat ini masih menunggu hasil pembahasan masalah ini antara Menko PMK, Kemenag, dan Kemenkes. Pihaknya berharap, kebijakan yang diputuskan tidak merugikan salah satu pihak, justru menguntungkan pihak yang menjadi obyek kebijakan ini, yakni calon pengantin.
Seperti diwacanakan, di tahun 2020 setiap pasangan yang akan menikah wajib mengikuti bimbingan pranikah selama 3 bulan. Untuk melaksanakan program ini, Menko PMK akan bekerja sama dengan Kemenang dan Kemeskes.
Kemenag secara khusus memberi materi bimbingan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga untuk mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Sedangkan Kemenkes memberi penyuluhan tentang kesehatan reproduksi serta penanganan masalah kesehatan dalam keluarga. (asa/dur)