Kejari Bangkalan Serahkan Tersangka Korupsi Kambing Etawa ke PU Pekan Depan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 21 November 2019 17:59 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan sampai saat ini, Kamis (21/11), belum dapat melimpahkan berkas tersangka atas nama Mulyanto Dahlan (MD) dan Syamsul Arifin (SA).
Sejak ditetapkan tersangka oleh lembaga adhyaksa pada 2 Agustus 2019 lalu, berkas keduanya belum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, karena belum P21.
BACA JUGA:
Ramalan Shio Selasa 23 April 2024: Naga Kuncinya Adalah ini, Kuda Pihak Keliru
Ramalan Shio Jumat 12 April 2024: Naga Perbaiki Niatmu, Kuda Evaluasi Keuangan
Ramalan Shio Selasa 16 April 2024: Naga Peluang Terbuka, Kuda Terbiasa dalam Tekanan
Ramalan Shio Selasa 19 Maret 2024: Naga Solusi Salah, Kuda Perjuangan Ortu
Namun, Kasi Intel Putu Arya Wibisana memastikan bahwa berkas perkara MD dan SA sudah bisa diserahkan ke Penuntut Umum (PU) minggu depan. "Terkait berkasnya sudah lengkap semuanya, hanya tinggal perapian berkas saja, dan penggandaan fotokopi saja serta dipercantik," katanya di kantornya, Kamis (21/11).
Diakuinya saat ini masa penahanan penyidikan sudah memasuki terakhir. "Namun masih ada tahap penahan kedua di Penuntut Umum selam 20 hari, jadi totalnya masih ada waktu 28 hari lagi. Yang jelas, tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum akan dilaksanakan atau diserahkan minggu depan, sehingga dari penyerahan tersebut masih ada 20 hari lagi penahan," ujarnya
Simak berita selengkapnya ...