Dihujani Interupsi, Rapat Paripurna DPRD Jember Diskorsing 1 Jam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dihujani Interupsi, Rapat Paripurna DPRD Jember Diskorsing 1 Jam

Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 12 November 2019 18:45 WIB

Suasana Rapat Paripurna agenda penyampaian Nota Pengantar 5 Raperda oleh Bupati Jember.

"Jadi sebelum rapat ini ditutup agar ada fisiknya (salinan kopi dari draft raperda yang dibacakan wabup saat rapat paripurna). Sehingga saya mohon ada fisiknya, karena ini penyampaian nota pengantar, bukan pidato nota pengantar," tegas legislator dari PKB ini.

Senada disampaikan Nyoman Aribowo, anggota Komisi B DPRD Jember. Pihaknya mengaku prihatin, karena persoalan yang sama juga pernah terjadi saat pembahasan KUA PPAS kemarin. "Ini pernah terjadi kemarin, saat pembahasan KUA PPAS, yang dokumennya baru disampaikan pagi harinya, dan minta langsung dibahas. Harusnya ayo kita samakan persepsi visi dan misi antara legislatif dan eksekutif, karena urusan APBD ini untuk kepentingan rakyat, jadi harus serius dibahas," tegasnya.

"Kalau ini tidak serius diperhatikan, kami khawatir akan muncul kendala-kendala saat pembahasan nantinya," sambungnya.

Sementara itu Anggota Komisi D Nur Hasan, juga menyampaikan kritik kerasnya terhadap persoalan tidak adanya salinan draft raperda. "Fraksi PKS usul konkret pimpinan, sebelum (salinan) nota pengantar ada di tangan kami, maka paripurna penyampaian pandangan umum fraksi diundur. Karena kami menyusun pandangan umum dasarnya nota pengantar, tanpa (salinan) nota pengantar apa yang kami buat untuk pandangan umum?," tandasnya.

Diketahui dalam penyampaian nota pengantar 5 raperda bupati tersebut, merupakan komitmen Pemkab Jember memulai dan memprogram pembentukan peraturan daerah pada tahun 2020. Kelima Raperda tersebut di antaranya, Raperda tentang pendirian perusahaan air minum Tirta Pendalungan Jember, Raperda penyertaan modal dalam PDP Kahyangan Jember, Raperda tentang perubahan aturan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. (jbr1/yud)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video