Sekitar Seribu Aset Belum Teregistrasi, Pemprov Jatim Bentuk Satgas Inventarisasi Aset
Editor: Tim
Rabu, 25 September 2019 11:13 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Aset bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna menginventarisir sekaligus percepatan penyelesaian aset yang tersebar di berbagai daerah dengan varian kasus dan posisi yang berbeda. Satgas aset yang terdiri dari sejumlah OPD di Pemprov Jatim, Badan Pertahanan Nasional (BPN), Kejaksanaan Tinggi Jawa Timur ini bertugas meregistrasi dan menginventarisasi aset milik Pemprov Jatim yang tersebar di berbagai daerah.
"Kurang lebih ada seribu aset yang belum teregistrasi dengan legalitas yang baku. Ada juga aset yang berstatus sengketa pindah kepemilikan dan sebagainya. Kita akan inventarisasi ulang dan identifikasi statusnya saat ini seperti apa. Jika dalam status sengketa maka akan ditentukan langkah penyeleseian berikutnya," ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai memimpin upacara dan membuka Bulan Bhakti Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) ke-59 di Surabaya, Selasa (24/9).
BACA JUGA:
Hardiknas 2024, Khofifah: Maksimalkan Merdeka Belajar, Siapkan Generasi Menuju Indonesia Emas 2045
Ini yang Dilakukan Pj Gubernur Jatim saat May Day 2024
Pj Gubernur Adhy Dampingi Presiden RI Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Pelantikan Rektor ITS, Khofifah Optimis Bambang Pramujati Mampu Kembangkan Ekosistem Pendidikan
Menurut dia, nantinya tidak ada lagi barang milik negara (BMN) yang berstatus abu-abu. Artinya seluruh aset Pemprov memiliki kepastian hukum, dikuasi penuh oleh Pemprov Jawa Timur, sehingga dapat lebih optimal pemanfaatannya. Pelibatan institusi lain dalam Satgas tersebut, kata Khofifah, merupakan upaya Pemprov mengurai benang kusut inventarisasi aset secara komprehensif.
"Tidak sulit jika kita bersinergi dan berupaya keras untuk menyelamatkan aset negara tersebut. Karena banyak sekali, ada barangnya tapi suratnya tidak ada, atau sebaliknya, atau sudah pindah kepemilikannya dan sebagainya," imbuhnya.
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, Satgas Aset yang akan dibentuk tersebut akan melakukan pemilahan varian masalah. Selanjutnya, satgas akan menginventarisasi guna penanganan yang lebih optimal sesuai dengan bidangnya.
"Akan ada tim internal dari Pemprov Jatim, gabungan dengan BPN, serta kejaksaan tinggi Jawa Timur. Di luar itu saat ini juga sudah ada tim satgas yang terdiri dari tim pemprov, kejaksaan tinggi serta tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) dari KPK. Jadi walau beda-beda treatmentnya, tapi endingnya sama. Yaitu kembalinya aset milik negara," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...