Hanya Dihadiri 13 Anggota, Paripurna DPRD Pasuruan Terpaksa Ditunda
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 29 Juli 2019 18:09 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang Paripurna DPRD Pasuruan terpaksa ditunda dikarenakan dari sebanyak 50 anggota DPRD, yang hadir hanya 13 orang.
"Mau sidang paripurna wong DPR nya banyak yang gak datang," kata Ketua DPRD Kab. Pasuruan H. M. Sudiono Fauzan kepada BANGSAONLINE.com di Kantor DPRD, Raci, Rembang, Pasuruan (30/7).
BACA JUGA:
Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Dijelaskan olehnya bahwa untuk memenuhi persyaratan atau quorum, sidang paripurna harus dihadiri 34 anggota dari total 50 anggota DPRD. Sementara kali ini yang absen diperkirakan 37 orang.