Menjaga Kualitas Udara dengan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Rabu, 24 Juli 2019 14:59 WIB
Menurut Eri, kunci kesuksesan Surabaya dalam mengembangkan RTH terletak pada mekanisme perawatannya. Dalam merawat taman, Pemkot Surabaya membentuk satgas yang dibagi tiap rayon. Ada rayon pusat, timur, barat, utara dan selatan. Setiap rayon memiliki tim masing-masing yang tugasnya menjaga dan merawat setiap taman. Tim inilah yang biasanya mengganti tanaman jika ada yang mati.
“Biasanya, satgas menyiram tanaman itu 1-2 kali kalau musim hujan. Tapi kalau musim panas, penyiraman dilakukan 3-4 kali. Mereka pun rutin melakukan pemupukan dengan memberikan kompos yang diolah sendiri,” kata dia.
Pemeliharaan taman di Surabaya sangat efisien. Sebab, kompos diproduksi sendiri di 27 rumah kompos yang tersebar di berbagai penjuru kota. Dengan demikian, anggaran pemeliharaan taman dapat ditekan. Untuk kasus-kasus tertentu, seperti karakteristik tanah yang tidak mampu membuat tanaman tumbuh dengan baik, Pemkot Surabaya punya ‘jurus’ jitu. Yakni dengan memanfaatkan tanah olahan dari Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT). Cara tersebut terbukti ampuh untuk menyuburkan tanah sehingga tanaman dapat tumbuh dengan maksimal.
“Jadi kami mengandalkan pupuk kompos organik buatan sendiri dan tanah olahan dari IPLT. Murah meriah dan hasilnya sangat bagus,” ujar Eri yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya ini.
Agar pengelolaan RTH lebih optimal, Pemkot Surabaya secara konsisten menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam perda ini dijelaskan bahwa setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau. “Jadi, saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), salah satu syaratnya harus ramah lingkungan, harus menerapkan konsep green building,” pungkasnya. (yud/rev)