Adu Mulut Berbuntut Maut, Warga Tuban Tusuk Tetangga Sendiri, 1 Tewas dan 2 Luka-luka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Adu Mulut Berbuntut Maut, Warga Tuban Tusuk Tetangga Sendiri, 1 Tewas dan 2 Luka-luka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 23 Juli 2019 13:32 WIB

Salah satu warga menunjukkan lokasi penusukan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berawal dari adu mulut, Sutisono (45) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban melakukan penusukan terhadap tetangganya sendiri, Selasa (23/7).

Korban diketahui bernama Dian (26) warga desa setempat. Saat itu dirinya sedang berusaha melerai pertikaian antara pelaku dengan Sunoto (60) dan Suwinti (43) yang merupakan tetangga pelaku.

Akibat insiden itu, korban Dian meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk cukup serius di bagian dada sebelah kiri.

Sementara, korban Sunoto (60) mengalami luka cukup serius dan harus dilarikan ke RSUD Dr. Koesma Tuban akibat luka pada bagian dahi, tangan kiri, dan lengan kanan. Sedangkan Suwinti (43) mengalami bengkak dan memar pada bagian pipi dan pelipis sebelah kanan, serta luka terbuka pada pundak sebelah kanan.

"Korban meninggal dunia akibat luka sangat serius pada tubuhnya," ujar Kapolsek Palang, AKP Simun.

AKP Simun menambahkan, sebelumnya antara pelaku Sutisono dengan korban Suwinti dan suaminya Sunoto terlibat adu mulut di dalam rumah korban. Entah apa yang menjadi penyebabnya, pelaku melakukan pemukulan terhadap kedua korban.

Selanjutnya, pelaku pulang ke rumah namun dikejar oleh saksi Afan dan korban Dian. Setelah tiba di rumah, pelaku kembali terlibat pertikaian dengan saksi (Afan dan Dian). Namun, nasib nahas menimpa Dian. Berniat melerai keduanya, malah dirinya menjadi korban penusukan oleh pelaku Sutisono yang mengenai dada sebelah kiri korban.

"Korban jatuh tersungkur ke tanah dan mengeluarkan banyak darah," ungkap AKP Simun.

(Rumah korban, tempat pertikaian dimulai hingga berujung penusukan)

Warga sekitar berusaha menangkap pelaku namun berhasil melarikan diri. Sementara warga lainnya mencoba menolong korban dengan membawa ke RSUD Dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan pertolongan medis, serta melaporkan kejadian itu ke Mapolsek setempat.

"Warga yang mengetahui kejadian itu mencoba menolong dan membawa korban ke RSUD Dr. Koesma Tuban, namun nyawa korban tak bisa ditolong," pungkasnya.

Saat ini pelaku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan. (gun/rev)

 

 Tag:   Pembunuhan Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video