Pilkades Serentak di Pamekasan akan Digelar 11 September 2019
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Erri Sugianto
Jumat, 21 Juni 2019 23:32 WIB
Faisol merinci, 93 desa tersebut meliputi Kecamatan Proppo 13 desa, Kecamatan Pademawu 12 desa, Larangan 7 desa, Pengantenan 7 desa, Kecamatan Pasean 5 desa, Kecamatan Palengaan 5 desa, Kadur 5 desa, Tlanakan 11 desa, Pamekasan 4 desa, Galis 6 desa, Pakong 8 desa, Waru 3 desa, dan Batu Marmar 7 desa.
Selain itu, Achmad Faisol menambahkan bahwa peraturan pilkades kali ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab, pendaftar calon kepala desa (cakades) boleh dari mana saja, asalkan warga Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri). (err/rev)