Wawali Pasuruan: Mutasi 147 ASN Sesuai Aturan dan Mekanisme, Ada Surat Persetujuan dari Mendagri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Supardi
Minggu, 12 Mei 2019 21:58 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan mutasi pegawai ASN memang perlu menciptakan sebuah netralitas yang tinggi. Kemudian, berlandaskan pada merit system (pengangkatan seorang pegawai didasarkan pada kecakapan yang dimiliki). Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetiyo menanggapi polemik mutasi yang terus bergulir.
Menurutnya, mutasi pejabat Pemkot Pasuruan yang digelar pada 29 April lalu itu sudah sesuai mekanisme dan aturan. Bahkan menurut Wakil Wali Kota, sah-sah saja jika ada yang mempermasalahkan mutasi tersebut.
BACA JUGA:
Gelar Rembuk Stunting, Pemkot Pasuruan Komitmen Entaskan Stunting hingga Nol Kasus
Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan Ajak KIM Maksimalkan Penyebaran Informasi
Wakil Wali Kota Pasuruan: Tak Sekedar Menanam, Mangrove Perlu Perawatan
Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal
"Itu hak mereka. Mutasi sudah sesuai mekanisme dan perundang-undangan. Saya tidak akan berani melaksanakan mutasi jika menyimpang prosedural. Seminggu sebelum dilaksanakan pelantikan kan ada tim yang melaksanakan kajian," kata Teno kepada BANGSAONLINE.com via telepon.
Dijelaskan Wawali, tim Pansus memang minta kepada Baperjakat menunjukkan bukti fisik, tidak bisa menunjukkan. Namun, surat persetujuan mutasi dari Mendagri itu ada dan akan ditunjukkan pada saat yang tepat. "Persetujuan Mendagri akan saya tunjukkan di saat yang tepat," jelas Wawali.
"Surat izin dari Mendagri baru turun tanggal 8 Mei, sedangkan mutasi dilaksanakan 29 April. Sudah sesuai mekanisme," papar Teno, sapaan lekat Wawali.