Kajati Jatim Hadiri Deklarasi WBK dan WBBM Kejari Bangkalan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 21 Februari 2019 22:02 WIB
Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Bangkalan telah membangun Sistem Jaringan Bangkalan Kreatif, Integritas dan Terpercaya (Simanjabangkit) yang terpusat di gedung pelayanan Publik, Terpadu dan Terpecaya dengan aneka program.
"Pertama, ambil tilang cepat tanpa pungli, di mana pembayaran denda tilang dengan nontunai yakni kerja sama dengan BRI. Kedua, delivery order tilang di mana bisa diantar ke rumah. Sementara pembayarannya tetap bisa lewat ATM terdekat. Ketiga, pembayaran denda online di mana besarnya nilai denda tilang bisa dilihat website Kejaksaan Negeri Bangkalan," rincinya.
Sementara Kajati Jawa Timur Dr. Sunarta, S.H., M.H., Kejaksaan Negeri mengatakan, Bangkalan merupakan kabupaten pertama di Madura yang mendeklarasikan WBK dan WBBM. Total di Jawa Timur sudah 10 kabupaten yang mendeklarasikan WBK dan WBBM.
"Oleh karena itu, perlu saya ingatkan bahwa pembangunan zona integritas melalui WBK dan WBBM ini meliputi 6 wilayah perubahan. Pertama, manajemen perubahan yang lebih baik, penata pelaksaan, SDM, akuntabiltas kinerja, pengawasan baik melekat atau internal serta kualitas pelayanan publik," pungkasnya
Di akhir acara, Kejati Jawa Timur Meresmikan gedung pelayanan Publik P2T yang berada di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan Jl.Soekarno-Hatta Bangkalan. (uzi/ian)