​Berstatus Saksi, Polda Jatim akan Bebaskan VA, AS, dan Si Pengusaha​Berstatus Saksi, Polda Jatim Be | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Berstatus Saksi, Polda Jatim Bebaskan VA, AS, dan Si Pengusaha

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 06 Januari 2019 16:11 WIB

AS (Avriellya Shaqqila), salah satu artis Ibukota yang yang terjerat kasus prostitusi online bersama VA (Vanessa Angel), akan dibebaskan Polda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua artis VA (Vanessa Angel) dan AS (Avriellya Shaqqila) yang terjerat kasus online yang ditangkap Sabtu (5/1) kemarin, dilepaskan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Minggu (6/1).

Pelepasan kedua artis ini disebabkan mereka masih sebagai saksi. Sedangkan pengusaha yang membooking kedua tersangka juga akan dilepas oleh penyidik.

"Statusnya saksi, jadi kita lepas dalam waktu 24 jam," ujar Kepala Subdirektorat Siber Reskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harissandi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video