Begal Bersajam Dimassa di Tumpang
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 03 Januari 2019 12:11 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pencurian dengan pemberatan (begal) yang terjadi di wilayah Jabung, Kabupaten Malang pada 10 Desember 2018 lalu, berhasil diungkap.
Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Tumpang, Rabu (2/1) berhasil membekuk pelakunya bernama Supardi alias Sumedon (48), Warga Jalan Sampurno RT 04 RW 01, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
BACA JUGA:
Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
Suami Korban Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Kawasan Bromo Akui Jalan Tersebut Tidak Asing
Geger Penemuan 9 Mortir Aktif di Perbukitan Kecamatan Pujon Malang
Warga Bumi Mondoroko Malang Keluhkan Air Kerap Kotor Berwarna Cokelat Pekat
Pelaku ditangkap di Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang setelah menjadi buronan dalam kasus pencurian dengan pemberatan milik korban bernama Atiasih (36), warga Dusun Luring, Desa Sukopuro, Jabung, Kabupaten Malang.
Barang yang dicuri adalah ponsel merek Samsung Galaxy J2 , 1 kalung emas 2,9 gram, 2 gelang emas 6 gram, 2 cincin emas 2,5 gram, tas berisi STNK, dan KTP miliknya.
Awalnya korban ke toko emas di asar Tumpang dengan tujuan untuk membeli emas. Setelah itu, korban pulang mengendarai sepeda motor Vario 125 warna merah N 3471 AAD. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Dusun Luring, Desa Sukopuro, Jabung, dari arah belakang ada dua orang pria dengan membawa sebilah celurit dan memepet kendaraan korban. Kemudian pelaku meminta dengan paksa barang-barang milik korban. Setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Jabung.