Sehari, Komisi A DPRD Kota Malang Diwaduli 3 Sengketa Tanah Warga di 3 Kelurahan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 10 Desember 2018 19:43 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Kota Malang menerima pengaduan sengketa tanah milik warga di 3 Kelurahan, di antaranya Kelurahan Polehan, Kelurahan Buring dan Kelurahan Balearjosari, Senin (10/2).
Fransisca R Budiwiarti, Ketua Komisi A menyampaikan, 3 pengaduan sengketa tanah yang diadukan warga itu baik soal perbatasan maupun jual beli sepihak kepada orang lain, serta perbatasan tanah warga dengan makam.
BACA JUGA:
Warga Kota Malang Cari Keadilan, Rumahnya Dikuasai Pemegang SHGB Kadaluarsa
Sengketa antar Pemilik Saham, Klinik KNM di Malang Digembok
Batal Dijadikan Fasilitas Pembuangan Sampah, Warga Pasang Patok di Lahan yang Dibeli Pengembang
Anggota DPRD Kota Malang: Pelepasan Lahan di Taman Kota Sudah Sesuai Mekanisme
"Kami sebagai wakil rakyat memfasilitasi dan memediasi apa yang menjadi keluhan warga Kota Malang, sepanjang menyangkut hajat orang banyak atau kepentingan publik," kata Fransisca.
Dari 3 sengketa yang diadukan ke DPRD Kota Malang, untuk warga Kelurahan Polehan mendapatkan solusinya. Yakni antara pemilik tanah Yono Sunaryono bersama beberapa warga lainnya sepakat dilaksanakan pengukuran ulang. "Agar semuanya merasa yakin dan lega akan kepastian luas tanah milik masing-masing. Dengan catatan, salah satu dari mereka mesti mengajukan permohonan pengukuran ulang ke BPN Kota Malang," tegas perempuan yang juga Wakil Ketua DPRD ini.
"Dalam mediasi pun kita hadirkan pihak BPN untuk menyaksikan serta menyampaikan yang diketahuinya. Akan tetapi, untuk pelaksanaan pengukuran ulang terserah warga kapan menghendakinya. Harapannya Komisi A diundang, supaya turut mengawasi," tandasnya.