Disperinaker Bangkalan Sosialisasikan Kenaikan UMK 2019 Sebesar 8.25 Persen
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 04 Desember 2018 01:29 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Keja (Disperinaker) menggelar sosialisasi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan Tahun 2019 di Hotel Ningrat Jl. Syaichona Kholil Bangkalan, Senin (3/12/2018).
Kepala Disperinaker Bangkalan Dra. Amina Rachmawati menjelaskan bahwa sosialisasi UMK tersebut merujuk keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Penetapan UMK 2019 untuk 38 Kabupaten dan kota. "Itu sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota," terangnya.
BACA JUGA:
Harga Bapok di Pasar Tradisional Bangkalan Terus Melonjak, Beras Tembus Rp16 Ribu per Kg
Daftar UMK di Jawa Timur 2023, Kota Surabaya Tertinggi
Percepat Laju Ekonomi, Gubernur Jabar Sarankan Bangkalan Ajukan KEK Industri
Ok Oce Bangkalan Diminta Bersinergi dengan Pemkab Dampingi UMKM
Sedangkan besaran UMK 2019 itu akan berlaku mulai 1 Januari mendatang, di mana besar UMK Madura secara keseluruhan mengalami kenaikan. Kabupaten Bangkalan satu zona dengan Sumenep sebesar Rp. 1.801.406,09, sementara Sampang dan Pamekasan sebesar Rp.1.763.267,65.
"Jadi UMK Bangkalan naik sekitar 8,25 % atau setara (Rp 137.431.04), Sampang 8,03 % (Rp 131.065.81), Pamekasan 10,99% (Rp 174.606.89), Sumenep 9,50% (Rp156.259.61)," papar Kadisperinaker.
Simak berita selengkapnya ...