​Disperinaker Bangkalan Sosialisasikan Kenaikan UMK 2019 Sebesar 8.25 Persen | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Disperinaker Bangkalan Sosialisasikan Kenaikan UMK 2019 Sebesar 8.25 Persen

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 04 Desember 2018 01:29 WIB

Kadisperenaker Dra. Amina Rahmawati memaparkan terkait sosialisasi UMK Bangkalan 2019 di Hotel Ningrat Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Keja (Disperinaker) menggelar sosialisasi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan Tahun 2019 di Hotel Ningrat Jl. Syaichona Kholil Bangkalan, Senin (3/12/2018).

Kepala Disperinaker Bangkalan Dra. Amina Rachmawati menjelaskan bahwa sosialisasi UMK tersebut merujuk keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Penetapan UMK 2019 untuk 38 Kabupaten dan kota. "Itu sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota," terangnya.

Sedangkan besaran UMK 2019 itu akan berlaku mulai 1 Januari mendatang, di mana besar UMK Madura secara keseluruhan mengalami kenaikan. Kabupaten Bangkalan satu zona dengan Sumenep sebesar Rp. 1.801.406,09, sementara Sampang dan Pamekasan sebesar Rp.1.763.267,65.

"Jadi UMK Bangkalan naik sekitar 8,25 % atau setara (Rp 137.431.04), Sampang 8,03 % (Rp 131.065.81), Pamekasan 10,99% (Rp 174.606.89), Sumenep 9,50% (Rp156.259.61)," papar Kadisperinaker.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video