Peringati 16 HAKTP, Aktivis Perempuan Tuban Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PKS
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 02 Desember 2018 16:54 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya kasus kekerasan yang dialami perempuan di Indonesia membuat aktivis perempuan dan gender untuk mendorong pemerintah agar tidak abai terhadap pencegahan, penanganan, dan pemberian hak pada perempuan dan korban perempuan.
Untuk itu, Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) bersama dengan jaringan seperjuangan yakni, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tuban, Forum Anak Ronggolawe Tuban (FART), PMII, HMI, GMNI dan Rumah Perempuan Mandiri mendesak kepada DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Mereka menggelar aksi di GOR Anoraga, Kabupaten Tuban, untuk menyampaikan aspirasinya, Minggu (2/12).
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Kemenag Tuban Buka Pelayanan Balik Mudik Gratis, Catat Jadwalnya!
Dalam aksi tersebut, mereka menyerukan 16 Hari Anti Kekerangan Terhadap Perempuan (15 HAKTP) dan membuat petisi dengan menggalang tanda tangan para pengunjung car free day (CFD). Petisi itu sebagai bentuk dukungan masyarakat Tuban dalam mendukung pemberantasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Koordinator Aksi, Suwarti mengatakan, adanya UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya mengatur kekerasan seksual dalam ruang lingkup khusus seperti rumah tangga, usia anak, konteks migrasi, dan pelanggaran HAM.
Simak berita selengkapnya ...