Sekdakot: Aset Kota Mojokerto Harus Diselamatkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sekdakot: Aset Kota Mojokerto Harus Diselamatkan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 09 Oktober 2018 21:26 WIB

Suasana Forum Group Discussion di Hotel Ayola, Sunrise.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama menyampaikan, program FGD sebagai salah satu program penguatan jaringan masyarakat anti KKN yang digagas oleh bidang integen Kejari Kota Mojokerto. “Kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya mengatasi perkara pidana saja, tetapi juga berfungsi sebagai jaksa pengacara negara,” ungkap Halila.

Melalui FGD ini, Halila berharap bisa memberi solusi yang terkait permasalahan penyelamatan aset daerah. “Sebagaimana kita ketahui, permasalahan aset daerah ini baik yang dikuasai oleh pihak lain atau aset yang digunakan sebagai fasos dan fasum, seharusnya juga tercatat dan menjadi aset pemda yang bersertifikat. Semoga FGD ini bisa menjadi sarana koordinasi dan komunikasi sehingga tercapai kesamaan cara pandang penelusuran, pengawasan hingga pengamanan aset," jelas Halila.

Halila menambahkan bahwa Kota Mojokerto adalah kota kecil, sehingga ia mengajak menyelamatkan aset daerah bersama-sama. "Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai aset pribadi. Dalam penyelamatan aset daerah Kejaksaan berfungsi sebagai fasilitator dan mediator sehingga secara legal bisa mengamakan aset daerah. Upaya mengamankan aset inilah yang kita perlukan dan masalah yang ada adalah aset sudah tercatat tetapi belum bersertifikat,” lanjut Halila.

Halila berharap agar semua OPD yang punya aset baik yang sudah terdaftar atau belum agar mengambil langkah strategis dalam upaya penyelamatan asset. “Tentunya ini akan berdampak kepada pembangunan atau mungkin saja terhadap rehabilitasi terkait aset-aset tersebut,” pungkasnya. (yep/rev) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video