KPU Pamekasan Butuh 21.931 Petugas KPPS dalam Pemilu 2019
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Erry Sugianto
Selasa, 11 September 2018 21:23 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan membutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 21.931 orang pada pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) 2019 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah. Ia mengatakan bahwa jumlah yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada pemilu serentak, 17 April 2019.
BACA JUGA:
Catat! Hari ini KPU Pamekasan Buka Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024, Ini Prosesnya
Selidiki Dugaan Pemotongan Anggaran TPS, Polres Pamekasan Panggil Ketua KPU
Kapolres Pamekasan Janji Selidiki Dugaan Pemotongan Anggaran TPS
Pendaftaran Anggota KPU Pamekasan Dibuka Besok, Simak Jadwal dan Tahapannya
"Sesuai hasil rapat pleno beberapa waktu lalu, jumlah TPS yang dibutuhkan sebanyak 3.133. Sedangkan masing-masing TPS membutuhkan sebanyak tujuh orang petugas penyelenggara pemilu, yakni KPPS. Jadi, jika jumlah (3.133) TPS dikali tujuh, maka total yang dibutuhkan sebanyak 21.931 orang," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...