Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-73, Dua WBP Lapas Tuban Dinyatakan Bebas
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 17 Agustus 2018 19:20 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kabupaten Tuban dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tahunan dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di halaman Lapas setempat, Jumat (17/8).
Kedua WBP tersebut yakni, Ahmad Yani dan Rahadi Prasetyo yang telah dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tahunan. Di samping itu, sebanyak 205 WBP lainnya juga menerima pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan masa pengurangan yang berbeda-beda.
BACA JUGA:
Puluhan WBP Lapas IIB Tuban Dapat Penyuluhan tentang Bantuan Hukum
Ratusan Napi di Tuban Terima Sosialisasi Pemilu 2024 dari KPU
PKS dengan Lapas Tuban, LBH KP Ronggolawe Siap Berikan Bantuan Hukum
Napiter Asal Semarang Bebas di Lapas Tuban
"Total sebanyak 207 WBP mendapat remisi, dua di antaranya telah bebas," ujar Kepala Lapas Tuban, Sugeng Indrawan kepada BANGSAONLINE.com.
Simak berita selengkapnya ...