​Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-73, Dua WBP Lapas Tuban Dinyatakan Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-73, Dua WBP Lapas Tuban Dinyatakan Bebas

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 17 Agustus 2018 19:20 WIB

Kepala Lapas Tuban saat menyerahkan remisi kepada salah satu napi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kabupaten Tuban dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tahunan dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di halaman Lapas setempat, Jumat (17/8).

Kedua WBP tersebut yakni, Ahmad Yani dan Rahadi Prasetyo yang telah dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tahunan. Di samping itu, sebanyak 205 WBP lainnya juga menerima pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan masa pengurangan yang berbeda-beda.

"Total sebanyak 207 WBP mendapat remisi, dua di antaranya telah bebas," ujar Kepala , Sugeng Indrawan kepada BANGSAONLINE.com.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video