Pemprov Jatim Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: yudi arianto
Jumat, 08 Juni 2018 13:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seperti tahun lalu, Gubernur Jatim mengeluarkan kebijakan melarang penggunaan kendaraan dinas (randin) di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemprov Jatim untuk digunakan mudik lebaran tahun 2018. Larangan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Prov. Jatim, Drs. Benny Sampirwanto, MSi di kantornya di jalan Pahlawan 110 Surabaya, Jumat (8/6).
Ketentuan itu diatur lewat surat edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 dan ditandatangani secara langsung oleh Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo. Alasan pelarangan, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim no. 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang mempersyaratkan randis hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim Peringati HLUN 2024 Bersama 400 Lansia
Western Sydney University Buka Kampus di Surabaya, Adhy Karyono: Pemprov Jatim Siap Mendukung
Tingkatkan Kualitas SDM ASN, Pemprov Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama dengan 12 Perguruan Tinggi
Jatim Dominasi Kota/Kabupaten Predikat 10 Terbaik Digital Government Award SPBE Summit 2024
"Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua," ujar Benny. Sementara itu, kendaraan yang diperuntukkan untuk operasional/kedinasan seperti ambulans tetap dipergunakan sesuai ketentuan.