Polisi Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan Gunakan Pestisida di Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan Gunakan Pestisida di Blitar

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 23 Maret 2018 10:36 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk meracuni korban.

Sebelumnya, aksi pelaku terungkap saat Sumiati hendak mengambil air dari tandon untuk wudhu. Namun saat membuka kran, bukan aliran air bening seperti pada umumnya. Namun yang keluar justru air berwarna putih pekat seperti susu disertai bau menyengat akibat terkontaminasi pestisida.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku juga sempat mengirimkan SMS ancaman pembunuhan kepada korban Yuliati.

"Korban langsung melaporkan kejadian itu ke perangkat desa setempat dan langsung diteruskan ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengantongi nama pelaku dari nomor handphone yang digunakan pelaku untuk mengancam korban sehari sebelum pelaku menuangkan cairan pestisida," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus kembali merasakan dinginya dibui. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 202 tentang pemberian racun pada air, pasal 338 tentang percobaan pembunuhan, serta UU ITE terkait pengancaman melalui pesan singkat SMS. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ina/ns)

 

 Tag:   Pembunuhan Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video