Siram Tetangga Pakai Sayur Becek, Nenek di Tuban Terancam Bui
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 01 Maret 2018 23:04 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Nasib Kasiyem, warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, ditentukan oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban. Pasalnya nenek 65 tahun tersebut tersandung kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri saat membantu acara hajatan.
Sidang berlangsung di PN Kelas I B Tuban tersebut dengan agenda pembacaan tututan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal selama dua tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
"Hari ini kita bacakan tuntutan kepada terdakwa selama 6 bulan kurungan penjara," kata JPU Eka Hariadi kepada BANGSAONLINE.com.
Eka menyebutkan, beberapa pertimbangan JPU tidak menuntut hukuman maksimal, diantaranya terdakwa telah menyesali perbuatannya, terdakwa sudah memasuki usia lanjut, terdakwa kooperatif saat pemeriksaan, terdawa belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya, perbuatan terdakwa tergolong penganiayaan ringan.
"Ada beberapa pertimbangan sehingga terdakwa tidak dituntut dengan hukuman maksimal," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...