Dinas Pendidikan: Siswa Dalam Video Joget Berpasangan Harus Disanksi
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 11 Februari 2018 22:56 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Video joget siswa SMA Negeri Kademangan, Kabupaten Blitar berbuntut panjang. Pasca dipanggil Satreskrim Polres Blitar, kini kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar Suhartono angkat bicara.
Ia mengatakan harus ada hukuman kepada diswa yang terlibat dalam video berdurasi 14 detik itu. Hukuman itu harus diberikan oleh lembaga sekolah. Meski begitu Suhartono menggaris bawahi agar hukuman yang akan diberikan kepada siswa itu merupakan hukuman yang juga memiliki pelajaran yang baik. Dan berdampak positif dikemudian hari.
BACA JUGA:
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
Dilaporkan Hilang Tiga Hari Lalu, Nenek di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas
Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
Bocah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Parit saat Hujan Deras Mengguyur Kota Blitar
"Tujuannya agar memberi efek jera, jangan sampai siswa sekolah yang harusnya belajar menuntut ilmu berbuat kebablasan. Jadi lembaga sekolah harus bertindak tegas. Namun tetap terukur dan memberi efek positif bagi siswa," ungkap Suhartono, Minggu (11/2).
Disisi lain ia juga menyayangkan pengawasan yang dilakukan lembaga sekolah. Dimana di dalam area sekolah siswa tersebut bisa dengan leluasa menggunakan handphone pintar untuk merekam dan menyebarkan video tersebut melalui media sosial.
"Ke depan kami berharap ada pelajaran yang diambil dari peristiwa ini. Baik untuk pihak sekolah maupun siswa," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...